Oleh: Asri Tadda (Direktur Eksekutif The Sawerigading Institute)
Divestasi saham INCO (PT Vale Sorowako) sebagai perusahaan pertambangan PMA sudah mulai dilakukan 19 Juni 2020 lalu dengan valuasi Rp4,25 triliun dan prosesnya akan diselesaikan hingga akhir tahun ini.
Sebanyak 20% saham PT Vale diakuisisi oleh MIND ID, holding industri pertambangan Indonesia yang beranggotakan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
Aturan divestasi saham perusahaan pertambangan diatur dalam UU MINERBA No.4/2009 dan dikawal oleh pelaksanaannya dalam 4 Peraturan Pemerintah, yakni Pasal 97 PP No.23 Tahun 2010; Pasal 97 PP No.77 Tahun 2014; PP No.1 Tahun 2017; Permen ESDM No.9 Tahun 2017.
Skema divestasi saham perusahaan pertambangan menurut PP No.1/2017 dilakukan secara berjenjang dimulai pada tahun keenam produksinya, dengan ketentuan:
a) Tahun keenam 20% (dua puluh persen)
b) Tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen)
c) Tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen)
d) Tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen), dan
e) Tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham.
Dengan divestasi 20% saham INCO oleh MIND ID, maka kepemilikan saham INCO akan berubah menjadi Vale Canada Limited sebesar 44,3 persen, MIND ID sebanyak 20 persen, Sumitomo Metal Mining 15 persen, dan publik sebesar 20,7 persen.
Amanat UU Minerba mengharuskan saham INCO harus dikuasai pemerintah Indonesia minimal 51%.
Berkaca pada kasus divestasi saham PT Freport (PTFI) di Papua, dimana Pemerintah Daerah Papua mendapatkan 10% saham PTFI ditambah 6% dari net profit yang diberikan ke daerah (2,5% untuk Mimika dan 2,5% utk kabupaten lainnya serta 1% untuk propinsi), seharusnya pemerintah daerah di Tana Luwu sudah harus mempersiapkan diri.
Bagaimanapun, sebagai perusahaan tambang yang sudah beroperasi puluhan tahun di Tana Luwu dengan sejumlah dampak ekologis yang ditimbulkan, sudah saatnya INCO (PT Vale) memberikan timbal balik proporsional kepada masyarakat di daerah ini.
Imbal balik itu setidaknya dalam bentuk kepemilikan minimal 10% saham dan pembagian hasil keuntungan bersih (net profit) setiap tahunnya, diluar alokasi dana CSR yang sudah jadi kewajiban perusahaan kepada pemerintah dan masyarakt setempat.
Jika Papua bisa dengan Freeportnya, mengapa Tana Luwu tidak bisa dengan INCO PT Vale?
Bagaimana soal dana untuk beli sahamnya? Untuk mendapatkan 10% saham maka dibutuhkan sekitar Rp2,76 triliun.
Dana ini bisa lewat Inalum dipinjamkan ke daerah dan dicicil melalui dividen yang diperoleh setiap tahunnya, sama seperti yang dilakukan oleh Papua yang berhasil dapatkan 10% saham PTFI tanpa mengeluarkan dana satu persen pun.
Dana untuk divestasi ini juga bisa dikumpulkan melalui gerakan masyarakat di Tana Luwu.
Tinggal dibuatkan saja mekanismenya sehingga setiap orang yang berkontribusi juga akan mendapatkan pembagian dividen setiap tahun yang diatur oleh Pemerintah Daerah. Saya yakin setiap warga di Tana Luwu berkeinginan terlibat dalam hal ini.
Dengan kepemilikan 10% saham di INCO (PT Vale), maka pemerintah daerah setidaknya akan mengantongi dividen 500 miliar setiap tahun dengan asumsi net profit PT Vale mencapai 5 triliun dalam setahun.
Jika disetujui adanya pembagian net profit 6% seperti halnya PT Freeport di Papua, maka pemerintah daerah akan mendapatkan tambahan sekitar 300 miliar setiap tahun.
Dana sekitar 800 miliar per tahun untuk Tana Luwu setidaknya bisa digunakan membangun Tana Luwu lebih maju dan sejahtera. Atau anggaplah sebagai kompensasi atas sekurangnya 7.000 ha area hutan yang kini sudah jadi area tambang terbuka dan mengancam kelestarian ekosistem di daerah ini.
Karena itu, sudah saatnya masyarakat dan pemerintah daerah di Tana Luwu ‘ribut-ribut’ soal kepemilikan saham ini. Karena sesungguhnya kita semualah yang memiliki justifikasi historis, kultural dan moralitas-etis untuk menyuarakannya.
Minimal, untuk saat ini, kita bisa bertanya dari penjualan 20% saham PT Vale ke MIND ID ini saja, apakah Pemerintah Daerah, khususnya di Tana Luwu juga ‘bakal’ kebagian untung, walau hanya sekian persen?
Last Updated: July 1, 2020 by TSI
Tana Luwu Sudah Saatnya Miliki Saham PT Vale
Oleh: Asri Tadda (Direktur Eksekutif The Sawerigading Institute)
Divestasi saham INCO (PT Vale Sorowako) sebagai perusahaan pertambangan PMA sudah mulai dilakukan 19 Juni 2020 lalu dengan valuasi Rp4,25 triliun dan prosesnya akan diselesaikan hingga akhir tahun ini.
Sebanyak 20% saham PT Vale diakuisisi oleh MIND ID, holding industri pertambangan Indonesia yang beranggotakan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
Aturan divestasi saham perusahaan pertambangan diatur dalam UU MINERBA No.4/2009 dan dikawal oleh pelaksanaannya dalam 4 Peraturan Pemerintah, yakni Pasal 97 PP No.23 Tahun 2010; Pasal 97 PP No.77 Tahun 2014; PP No.1 Tahun 2017; Permen ESDM No.9 Tahun 2017.
Skema divestasi saham perusahaan pertambangan menurut PP No.1/2017 dilakukan secara berjenjang dimulai pada tahun keenam produksinya, dengan ketentuan:
a) Tahun keenam 20% (dua puluh persen)
b) Tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen)
c) Tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen)
d) Tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen), dan
e) Tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham.
Dengan divestasi 20% saham INCO oleh MIND ID, maka kepemilikan saham INCO akan berubah menjadi Vale Canada Limited sebesar 44,3 persen, MIND ID sebanyak 20 persen, Sumitomo Metal Mining 15 persen, dan publik sebesar 20,7 persen.
Amanat UU Minerba mengharuskan saham INCO harus dikuasai pemerintah Indonesia minimal 51%.
Berkaca pada kasus divestasi saham PT Freport (PTFI) di Papua, dimana Pemerintah Daerah Papua mendapatkan 10% saham PTFI ditambah 6% dari net profit yang diberikan ke daerah (2,5% untuk Mimika dan 2,5% utk kabupaten lainnya serta 1% untuk propinsi), seharusnya pemerintah daerah di Tana Luwu sudah harus mempersiapkan diri.
Bagaimanapun, sebagai perusahaan tambang yang sudah beroperasi puluhan tahun di Tana Luwu dengan sejumlah dampak ekologis yang ditimbulkan, sudah saatnya INCO (PT Vale) memberikan timbal balik proporsional kepada masyarakat di daerah ini.
Imbal balik itu setidaknya dalam bentuk kepemilikan minimal 10% saham dan pembagian hasil keuntungan bersih (net profit) setiap tahunnya, diluar alokasi dana CSR yang sudah jadi kewajiban perusahaan kepada pemerintah dan masyarakt setempat.
Jika Papua bisa dengan Freeportnya, mengapa Tana Luwu tidak bisa dengan INCO PT Vale?
Bagaimana soal dana untuk beli sahamnya? Untuk mendapatkan 10% saham maka dibutuhkan sekitar Rp2,76 triliun.
Dana ini bisa lewat Inalum dipinjamkan ke daerah dan dicicil melalui dividen yang diperoleh setiap tahunnya, sama seperti yang dilakukan oleh Papua yang berhasil dapatkan 10% saham PTFI tanpa mengeluarkan dana satu persen pun.
Dana untuk divestasi ini juga bisa dikumpulkan melalui gerakan masyarakat di Tana Luwu.
Tinggal dibuatkan saja mekanismenya sehingga setiap orang yang berkontribusi juga akan mendapatkan pembagian dividen setiap tahun yang diatur oleh Pemerintah Daerah. Saya yakin setiap warga di Tana Luwu berkeinginan terlibat dalam hal ini.
Dengan kepemilikan 10% saham di INCO (PT Vale), maka pemerintah daerah setidaknya akan mengantongi dividen 500 miliar setiap tahun dengan asumsi net profit PT Vale mencapai 5 triliun dalam setahun.
Jika disetujui adanya pembagian net profit 6% seperti halnya PT Freeport di Papua, maka pemerintah daerah akan mendapatkan tambahan sekitar 300 miliar setiap tahun.
Dana sekitar 800 miliar per tahun untuk Tana Luwu setidaknya bisa digunakan membangun Tana Luwu lebih maju dan sejahtera. Atau anggaplah sebagai kompensasi atas sekurangnya 7.000 ha area hutan yang kini sudah jadi area tambang terbuka dan mengancam kelestarian ekosistem di daerah ini.
Karena itu, sudah saatnya masyarakat dan pemerintah daerah di Tana Luwu ‘ribut-ribut’ soal kepemilikan saham ini. Karena sesungguhnya kita semualah yang memiliki justifikasi historis, kultural dan moralitas-etis untuk menyuarakannya.
Minimal, untuk saat ini, kita bisa bertanya dari penjualan 20% saham PT Vale ke MIND ID ini saja, apakah Pemerintah Daerah, khususnya di Tana Luwu juga ‘bakal’ kebagian untung, walau hanya sekian persen?
** Artikel ini juga telah diterbitkan oleh MaliliPos.com dan PalopoPos
Topik: Divestasi Saham PT Vale
Recent Publications
TSI in Media News