LAPORAN investigasi terbaru yang diterbitkan oleh The Sawerigading Institute (TSI) mengurai secara mendalam perjalanan panjang lahan kompensasi PLTA Karebbe di Kabupaten Luwu Timur — dari awalnya ditetapkan sebagai kompensasi kehutanan oleh PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk) hingga kini beralih fungsi menjadi kawasan industri yang disewakan kepada perusahaan swasta.

Laporan berjudul “Polemik Lahan Kompensasi PLTA Karebbe di Luwu Timur: Jejak Administratif, Status Hukum, dan Kepentingan Ekonomi” ini menelusuri jejak administratif, dasar hukum, serta dinamika kebijakan yang menyertai alih fungsi lahan seluas kurang lebih 395 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Awalnya, lahan tersebut merupakan kompensasi lingkungan atas penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe di Sungai Larona sekitar tahun 2006.
Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemkab Luwu Timur dan PT INCO, lahan itu diperuntukkan bagi program reboisasi dan pelestarian lingkungan — bukan untuk kegiatan komersial.
Namun perjalanan hukum dan administratifnya berubah drastis setelah terbitnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2022 yang mencatat lahan tersebut sebagai hibah dari PT Vale Indonesia kepada Pemkab Luwu Timur.
Sejak itu, lahan kompensasi yang semula berstatus “hak pakai” berubah menjadi “aset daerah”, lalu ditetapkan melalui SK Bupati sebagai lokasi pengembangan kawasan industri.
Laporan TSI mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemkab Luwu Timur menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dalam bentuk sewa lahan selama 50 tahun dengan nilai sewa awal Rp4,4 miliar untuk lima tahun pertama.
Langkah ini memicu polemik luas karena dinilai melanggar tata kelola aset daerah, tidak melibatkan persetujuan DPRD, serta bertentangan dengan tujuan awal lahan tersebut sebagai kompensasi lingkungan.
Dalam laporan ini TSI menyoroti adanya potensi pelanggaran administratif, etika pemerintahan, dan konflik kepentingan ekonomi-lingkungan.
Selain itu, lembaga ini juga merekomendasikan agar dilakukan audit menyeluruh, transparansi dokumen publik, dan dialog multipihak untuk mengurai persoalan hukum dan moral di balik pengelolaan aset publik tersebut.
Polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe memperlihatkan bagaimana isu tata kelola sumber daya alam, transparansi pemerintahan, dan kepentingan investasi berkelindan di tingkat daerah.
Kasus ini, sebagaimana ditegaskan TSI, bukan hanya soal status tanah semata, tetapi juga menyangkut integritas kebijakan publik dan masa depan pengelolaan lingkungan di Luwu Timur.
Klik di sini untuk DOWNLOAD dokumen tersebut.
Last Updated: November 6, 2025 by TSI
[INVESTIGASI] Membuka Tabir Polemik Lahan Kompensasi PLTA Karebbe di Luwu Timur
LAPORAN investigasi terbaru yang diterbitkan oleh The Sawerigading Institute (TSI) mengurai secara mendalam perjalanan panjang lahan kompensasi PLTA Karebbe di Kabupaten Luwu Timur — dari awalnya ditetapkan sebagai kompensasi kehutanan oleh PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk) hingga kini beralih fungsi menjadi kawasan industri yang disewakan kepada perusahaan swasta.
Laporan berjudul “Polemik Lahan Kompensasi PLTA Karebbe di Luwu Timur: Jejak Administratif, Status Hukum, dan Kepentingan Ekonomi” ini menelusuri jejak administratif, dasar hukum, serta dinamika kebijakan yang menyertai alih fungsi lahan seluas kurang lebih 395 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Awalnya, lahan tersebut merupakan kompensasi lingkungan atas penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe di Sungai Larona sekitar tahun 2006.
Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemkab Luwu Timur dan PT INCO, lahan itu diperuntukkan bagi program reboisasi dan pelestarian lingkungan — bukan untuk kegiatan komersial.
Namun perjalanan hukum dan administratifnya berubah drastis setelah terbitnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2022 yang mencatat lahan tersebut sebagai hibah dari PT Vale Indonesia kepada Pemkab Luwu Timur.
Sejak itu, lahan kompensasi yang semula berstatus “hak pakai” berubah menjadi “aset daerah”, lalu ditetapkan melalui SK Bupati sebagai lokasi pengembangan kawasan industri.
Laporan TSI mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemkab Luwu Timur menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dalam bentuk sewa lahan selama 50 tahun dengan nilai sewa awal Rp4,4 miliar untuk lima tahun pertama.
Langkah ini memicu polemik luas karena dinilai melanggar tata kelola aset daerah, tidak melibatkan persetujuan DPRD, serta bertentangan dengan tujuan awal lahan tersebut sebagai kompensasi lingkungan.
Dalam laporan ini TSI menyoroti adanya potensi pelanggaran administratif, etika pemerintahan, dan konflik kepentingan ekonomi-lingkungan.
Selain itu, lembaga ini juga merekomendasikan agar dilakukan audit menyeluruh, transparansi dokumen publik, dan dialog multipihak untuk mengurai persoalan hukum dan moral di balik pengelolaan aset publik tersebut.
Polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe memperlihatkan bagaimana isu tata kelola sumber daya alam, transparansi pemerintahan, dan kepentingan investasi berkelindan di tingkat daerah.
Kasus ini, sebagaimana ditegaskan TSI, bukan hanya soal status tanah semata, tetapi juga menyangkut integritas kebijakan publik dan masa depan pengelolaan lingkungan di Luwu Timur.
Klik di sini untuk DOWNLOAD dokumen tersebut.
THE SAWERIGADING INSTITUTE
Official Email:
thesawerigadinginstitute@gmail.com
Recent Publications