[INVESTIGASI] Menyoal Sertifikat Hak Pakai PT INCO atas Lahan Kompensasi PLTA Karebbe di Luwu Timur

INVESTIGASI ini menyoroti aspek krusial dalam tata kelola lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe, yakni penerbitan Sertifikat Hak Pakai tahun 2007 atas nama PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk).

Lahan Kompensasi PLTA Karebbe

Secara normatif, lahan kompensasi lahir dari kewajiban penggunaan kawasan hutan dalam skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Berdasarkan regulasi kehutanan yang berlaku saat itu, lahan kompensasi seharusnya disediakan untuk menjadi kawasan hutan pengganti—bukan menjadi objek hak penggunaan agraria komersial.

Namun fakta administratif menunjukkan bahwa pada 20 Juni 2007, lahan tersebut justru disertifikatkan sebagai Hak Pakai. Di sinilah muncul pertanyaan fundamental: apakah status kehutanan atas lahan tersebut telah sepenuhnya diselesaikan sebelum diterbitkan hak agraria?

Laporan ini membedah konflik potensial antara dua rezim hukum—Rezim Kehutanan dan Rezim Agraria. Dalam perspektif kehutanan, lahan kompensasi merupakan instrumen pemulihan kawasan hutan negara dan harus melalui proses pelepasan, penetapan, serta serah terima yang jelas. Sementara dalam rezim agraria, Hak Pakai hanya dapat diberikan atas tanah negara yang bebas dari sengketa dan kewajiban sektoral.

Investigasi ini mengidentifikasi tiga kemungkinan konstruksi hukum:

  • Lahan telah dilepaskan sepenuhnya dari kawasan hutan sebelum sertifikasi;
  • Lahan masih berstatus kewajiban kompensasi sehingga belum layak menjadi objek Hak Pakai;
  • Terjadi disharmonisasi kewenangan sektoral antara otoritas kehutanan dan pertanahan.

Jika kewajiban kehutanan belum tuntas saat sertifikat diterbitkan, maka Hak Pakai 2007 berpotensi mengandung cacat administratif. Implikasinya tidak berhenti pada satu dokumen, melainkan dapat menjalar ke hibah 2022, penerbitan HPL 2024, serta perjanjian pemanfaatan berikutnya—sebuah situasi yang dalam doktrin hukum administrasi dikenal sebagai derivative defect (cacat turunan).

Di luar aspek legal formal, laporan ini juga menyoroti dimensi tata kelola dan etika kebijakan. Lahan kompensasi seharusnya menjadi mekanisme pemulihan ekologis.

Jika sebelum berfungsi sebagai hutan pengganti ia telah berubah menjadi objek hak penggunaan korporasi, maka prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas lintas sektoral patut dipertanyakan.

Bagi The Sawerigading Institute, isu ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan refleksi penting atas konsistensi negara dalam menegakkan harmonisasi regulasi sumber daya alam dan menjamin kepastian hukum yang berkeadilan.

Baca dokumen investigasi selengkapnya di sini.