[INVESTIGASI] Menyoal Pergeseran Titik Koordinat Lahan Kompensasi PLTA Karebbe di Luwu Timur

INVESTIGASI ini menyoroti persoalan mendasar terkait identitas objek lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Temuan utama menunjukkan adanya indikasi perbedaan titik koordinat dan bentuk bidang tanah antara peta yang tercantum dalam dokumen MoU tahun 2006 antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk) dengan peta pada Sertifikat Hak Pakai tahun 2007 serta Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tahun 2024 atas nama Pemkab Luwu Timur.

Dalam perspektif hukum agraria, identitas objek—meliputi letak, batas, dan luas—merupakan unsur esensial yang menentukan sah atau tidaknya suatu hak atas tanah.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap perubahan data fisik wajib melalui prosedur pengukuran ulang, pencatatan resmi, serta pengumuman kepada publik. Tanpa proses tersebut, perubahan koordinat berpotensi menimbulkan cacat administratif.

Analisis hukum dalam laporan ini menguraikan tiga kemungkinan skenario:

  • Koreksi teknis yang sah akibat kesalahan pengukuran awal;
  • Relokasi objek tanpa prosedur yang berimplikasi pada ketidaksinkronan antara MoU dan sertifikat;
  • Pergeseran yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih atau perluasan objek secara tidak sah.

Jika pergeseran tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai koreksi administratif yang legitimate, maka muncul risiko “cacat turunan” (derivative defect) dalam rantai keabsahan hak—mulai dari Hak Pakai, hibah, hingga HPL.

Konsekuensinya tidak hanya berupa potensi pembatalan sertifikat atau gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara, tetapi juga risiko ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan secara ekonomi dan investasi.

Oleh karena itu, laporan ini merekomendasikan audit geospasial independen melalui overlay peta MoU 2006, sertifikat 2007, dan HPL 2024, disertai verifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan tenaga ahli geodesi berlisensi.

Bagi The Sawerigading Institute, isu ini bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut fondasi kepastian hukum, akuntabilitas administrasi pertanahan, serta perlindungan kepentingan publik dalam pengelolaan aset strategis daerah.

Baca dokumen investigasi selengkapnya di sini.