INVESTIGASI ini mengulas aspek paling kontroversial dalam rangkaian tata kelola lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe di Kabupaten Luwu Timur, yakni proses hibah Hak Pakai dari PT Vale Indonesia Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 5 Januari 2022 melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Secara yuridis, objek hibah tersebut merupakan lahan yang sebelumnya bersertifikat Hak Pakai tahun 2007. Di sinilah muncul persoalan mendasar: Hak Pakai bukanlah hak milik, melainkan hak penggunaan atas tanah negara.
Dalam doktrin hukum agraria berlaku prinsip nemo plus juris transferre potest quam ipse habet—seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi apa yang ia miliki.
Pertanyaannya menjadi krusial: apakah yang dihibahkan adalah tanahnya atau hak penggunaannya? Jika tanahnya, maka konstruksi tersebut bertentangan dengan sistem agraria karena tanah tetap berada dalam penguasaan negara.
Jika haknya, maka mekanisme yang tepat seharusnya berupa peralihan Hak Pakai melalui prosedur pertanahan dengan persetujuan pejabat berwenang, bukan hibah dalam pengertian aset milik.
Investigasi ini menekankan titik kritis administratif: apakah sebelum NPHD dibuat telah dilakukan pelepasan Hak Pakai kepada negara? Apakah terdapat pencabutan atau pengakhiran hak secara resmi? Dan apakah proses tersebut dicatat sebagai peralihan hak dalam sistem pertanahan?
Tanpa klarifikasi atas aspek-aspek tersebut, hibah berpotensi mengandung problem konseptual dan administratif.
Lebih jauh lagi, jika sebelumnya terdapat persoalan dalam penerbitan Hak Pakai 2007, maka hibah 2022 dapat terdampak sebagai bagian dari rantai legalitas yang sama—sebuah situasi yang dalam doktrin hukum administrasi dikenal sebagai derivative defect (cacat turunan). Implikasinya bisa menjalar hingga penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) tahun 2024 dan berbagai perjanjian pemanfaatan setelahnya.
Selain dimensi yuridis, laporan ini juga menyoroti aspek tata kelola dan integritas kebijakan. Ketika hak penggunaan diperlakukan seolah-olah sebagai hak milik, batas antara penguasaan negara dan kepemilikan privat menjadi kabur.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, kekaburan tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum jangka panjang, sengketa administratif, hingga pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan aset publik.
Bagi The Sawerigading Institute, isu ini bukan sekadar perdebatan teknis sertifikasi, melainkan ujian atas konsistensi prinsip kepastian hukum agraria, kehati-hatian administratif, serta transparansi hubungan antara korporasi dan pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan strategis.
Baca dokumen investigasi selengkapnya di sini.
Posted: February 23, 2026 by TSI
[INVESTIGASI] Kontroversi Hibah Hak Pakai PT Vale atas Lahan Kompensasi PLTA KArebbe kepada Pemkab Lutim
INVESTIGASI ini mengulas aspek paling kontroversial dalam rangkaian tata kelola lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe di Kabupaten Luwu Timur, yakni proses hibah Hak Pakai dari PT Vale Indonesia Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 5 Januari 2022 melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Secara yuridis, objek hibah tersebut merupakan lahan yang sebelumnya bersertifikat Hak Pakai tahun 2007. Di sinilah muncul persoalan mendasar: Hak Pakai bukanlah hak milik, melainkan hak penggunaan atas tanah negara.
Dalam doktrin hukum agraria berlaku prinsip nemo plus juris transferre potest quam ipse habet—seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi apa yang ia miliki.
Pertanyaannya menjadi krusial: apakah yang dihibahkan adalah tanahnya atau hak penggunaannya? Jika tanahnya, maka konstruksi tersebut bertentangan dengan sistem agraria karena tanah tetap berada dalam penguasaan negara.
Jika haknya, maka mekanisme yang tepat seharusnya berupa peralihan Hak Pakai melalui prosedur pertanahan dengan persetujuan pejabat berwenang, bukan hibah dalam pengertian aset milik.
Investigasi ini menekankan titik kritis administratif: apakah sebelum NPHD dibuat telah dilakukan pelepasan Hak Pakai kepada negara? Apakah terdapat pencabutan atau pengakhiran hak secara resmi? Dan apakah proses tersebut dicatat sebagai peralihan hak dalam sistem pertanahan?
Tanpa klarifikasi atas aspek-aspek tersebut, hibah berpotensi mengandung problem konseptual dan administratif.
Lebih jauh lagi, jika sebelumnya terdapat persoalan dalam penerbitan Hak Pakai 2007, maka hibah 2022 dapat terdampak sebagai bagian dari rantai legalitas yang sama—sebuah situasi yang dalam doktrin hukum administrasi dikenal sebagai derivative defect (cacat turunan). Implikasinya bisa menjalar hingga penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) tahun 2024 dan berbagai perjanjian pemanfaatan setelahnya.
Selain dimensi yuridis, laporan ini juga menyoroti aspek tata kelola dan integritas kebijakan. Ketika hak penggunaan diperlakukan seolah-olah sebagai hak milik, batas antara penguasaan negara dan kepemilikan privat menjadi kabur.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, kekaburan tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum jangka panjang, sengketa administratif, hingga pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan aset publik.
Bagi The Sawerigading Institute, isu ini bukan sekadar perdebatan teknis sertifikasi, melainkan ujian atas konsistensi prinsip kepastian hukum agraria, kehati-hatian administratif, serta transparansi hubungan antara korporasi dan pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan strategis.
Baca dokumen investigasi selengkapnya di sini.
THE SAWERIGADING INSTITUTE
Official Email:
thesawerigadinginstitute@gmail.com
Recent Publications