INVESTIGASI ini mengulas fase paling menentukan dalam rangkaian polemik lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur: transformasi dari hibah Hak Pakai tahun 2022 menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 28 Agustus 2024.
Secara administratif, proses tersebut tampak runtut: penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pencatatan sebagai Barang Milik Daerah (BMD), penetapan kawasan industri, hingga terbitnya HPL. Namun dalam perspektif hukum administrasi negara, keteraturan tahap akhir tidak otomatis menyembuhkan potensi cacat pada tahapan sebelumnya.
HPL pada dasarnya merupakan pelimpahan sebagian kewenangan negara kepada badan tertentu untuk mengelola tanah negara.
Karena itu, penerbitannya mensyaratkan bahwa objek tanah telah jelas statusnya, bebas sengketa, serta memiliki alas hak yang sah dan tidak bermasalah. Jika sebelumnya Hak Pakai 2007 dan hibah 2022 mengandung persoalan konseptual atau administratif, maka penerbitan HPL 2024 wajib diuji dalam kerangka “rantai keabsahan” (chain of validity).
Investigasi ini menggarisbawahi dua titik uji utama.
Pertama, apakah sebelum HPL diterbitkan, Hak Pakai benar-benar telah dilepaskan dan dikembalikan secara sah menjadi tanah negara bebas?
Kedua, apakah otoritas pertanahan telah menguji secara menyeluruh seluruh riwayat hak sejak awal—mulai dari kewajiban kompensasi kehutanan, penerbitan Hak Pakai, hingga hibah kepada pemerintah daerah?
Jika alas hak sebelumnya cacat, maka HPL berpotensi mengandung cacat prosedur, cacat kewenangan, atau cacat substansi. Konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan dalam konteks tata kelola keuangan daerah, pencatatan sebagai BMD pun dapat dipertanyakan apabila legalitas perolehannya belum sepenuhnya clear and clean.
Di luar aspek teknis hukum, laporan ini juga menyoroti dimensi politik hukum dan tata kelola sumber daya alam. Transformasi dari hibah ke HPL bukan sekadar prosedur administratif, melainkan ujian atas konsistensi negara dalam menegakkan asas kehati-hatian, akuntabilitas, dan verifikasi lintas sektoral dalam pengelolaan aset publik strategis.
Bagi The Sawerigading Institute, isu ini menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap keputusan administratif berdiri di atas fondasi legalitas yang utuh. Karena jika satu mata rantai goyah, maka keseluruhan struktur legalitas di atasnya menjadi rentan.
Baca dokumen investigasi selengkapnya di sini.
Posted: February 23, 2026 by TSI
[INVESTIGASI] Hibah Kontroversial Lahan Kompensasi PLTA Karebbe ke Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur
INVESTIGASI ini mengulas fase paling menentukan dalam rangkaian polemik lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur: transformasi dari hibah Hak Pakai tahun 2022 menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 28 Agustus 2024.
Secara administratif, proses tersebut tampak runtut: penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pencatatan sebagai Barang Milik Daerah (BMD), penetapan kawasan industri, hingga terbitnya HPL. Namun dalam perspektif hukum administrasi negara, keteraturan tahap akhir tidak otomatis menyembuhkan potensi cacat pada tahapan sebelumnya.
HPL pada dasarnya merupakan pelimpahan sebagian kewenangan negara kepada badan tertentu untuk mengelola tanah negara.
Karena itu, penerbitannya mensyaratkan bahwa objek tanah telah jelas statusnya, bebas sengketa, serta memiliki alas hak yang sah dan tidak bermasalah. Jika sebelumnya Hak Pakai 2007 dan hibah 2022 mengandung persoalan konseptual atau administratif, maka penerbitan HPL 2024 wajib diuji dalam kerangka “rantai keabsahan” (chain of validity).
Investigasi ini menggarisbawahi dua titik uji utama.
Pertama, apakah sebelum HPL diterbitkan, Hak Pakai benar-benar telah dilepaskan dan dikembalikan secara sah menjadi tanah negara bebas?
Kedua, apakah otoritas pertanahan telah menguji secara menyeluruh seluruh riwayat hak sejak awal—mulai dari kewajiban kompensasi kehutanan, penerbitan Hak Pakai, hingga hibah kepada pemerintah daerah?
Jika alas hak sebelumnya cacat, maka HPL berpotensi mengandung cacat prosedur, cacat kewenangan, atau cacat substansi. Konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan dalam konteks tata kelola keuangan daerah, pencatatan sebagai BMD pun dapat dipertanyakan apabila legalitas perolehannya belum sepenuhnya clear and clean.
Di luar aspek teknis hukum, laporan ini juga menyoroti dimensi politik hukum dan tata kelola sumber daya alam. Transformasi dari hibah ke HPL bukan sekadar prosedur administratif, melainkan ujian atas konsistensi negara dalam menegakkan asas kehati-hatian, akuntabilitas, dan verifikasi lintas sektoral dalam pengelolaan aset publik strategis.
Bagi The Sawerigading Institute, isu ini menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap keputusan administratif berdiri di atas fondasi legalitas yang utuh. Karena jika satu mata rantai goyah, maka keseluruhan struktur legalitas di atasnya menjadi rentan.
Baca dokumen investigasi selengkapnya di sini.
THE SAWERIGADING INSTITUTE
Official Email:
thesawerigadinginstitute@gmail.com
Recent Publications